KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2023 sudah ada 76 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dari OJK. Sekedar mengingatkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, ekuitas minimum penyelenggara fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar. “Per Juli 2023, terdapat 76 penyelenggara yang telah memenuhi ketentuan ekuitas yang diatur OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK), dikutip Minggu (10/9).
OJK Sebut 76 Fintech P2P Lending Sudah Penuhi Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2023 sudah ada 76 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dari OJK. Sekedar mengingatkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, ekuitas minimum penyelenggara fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar. “Per Juli 2023, terdapat 76 penyelenggara yang telah memenuhi ketentuan ekuitas yang diatur OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK), dikutip Minggu (10/9).