KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah mendaftarkan tagihan kepada tim likuidasi per 1 Februari 2023. OJK menerima catatan itu dari laporan yang disampaikan oleh tim likuidasi kepada OJK. "Terdapat 1.867 polis dari 854 pemegang polis. Adapun, dua kreditur konkuren dan tujuh karyawan yang mengajukan tagihan ke tim likuidasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2). Ogi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pihak yang sedang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Wanaartha Life. OJK pun tetap menghargai hak dari masing-masing pemegang polis untuk mengajukan PKPU.
OJK Sebut 854 Pemegang Polis Wanaartha Life Telah Mendaftar Tagihan ke Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah mendaftarkan tagihan kepada tim likuidasi per 1 Februari 2023. OJK menerima catatan itu dari laporan yang disampaikan oleh tim likuidasi kepada OJK. "Terdapat 1.867 polis dari 854 pemegang polis. Adapun, dua kreditur konkuren dan tujuh karyawan yang mengajukan tagihan ke tim likuidasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2). Ogi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pihak yang sedang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Wanaartha Life. OJK pun tetap menghargai hak dari masing-masing pemegang polis untuk mengajukan PKPU.