OJK Sebut 854 Pemegang Polis Wanaartha Life Telah Mendaftar Tagihan ke Tim Likuidasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah mendaftarkan tagihan kepada tim likuidasi per 1 Februari 2023. OJK menerima catatan itu dari laporan yang disampaikan oleh tim likuidasi kepada OJK.

"Terdapat 1.867 polis dari 854 pemegang polis. Adapun, dua kreditur konkuren dan tujuh karyawan yang mengajukan tagihan ke tim likuidasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

Ogi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pihak yang sedang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Wanaartha Life. OJK pun tetap menghargai hak dari masing-masing pemegang polis untuk mengajukan PKPU.


Baca Juga: OJK Pantau Tim Likuidasi Wanaartha Life

Akan tetapi, Wanaartha Life telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan melalui tagihan kepada tim likuidasi yang dibentuk. Pelaksanaan tugas daripada tim likuidasi akan disupervisi oleh OJK.

Ihwal pembentukan likuidasi, OJK telah menyeleksi tim likuidasi secara objektif. Tim likuidasi yang terpilih ini selanjutnya akan bekerja selama dua tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk menyelesaikan proses likuidasinya.

Seperti dilaporkan Kontan.co.id (29/1), pemegang polis Wanaartha Life mengajukan PKPU. Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan bahwa langkah ini akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah untuk kembali. Ia melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan OJK karena izin usaha perusahaan asuransinya sudah dicabut.

Adapun, pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, antara lain Robby dan Junarto Tjahjadi, berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya jika PKPU ini dikabulkan, Benny bilang bahwa skenario selanjutnya adalah status PKPU sementara yang memiliki waktu 45 hari. Di situ, Benny ingin melihat etikat baik dari pihak Wanaartha Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto