KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan pembiayaan produktif. Asal tahu saja, OJK mengatur penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance kepada Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Baca Juga: Begini Strategi OJK Dorong Multifinance untuk Mendukung Pertumbuhan Sektor UMKM
OJK Sebut Ada 17 Multifnance Belum Penuhi Ketentuan Penyaluran Pembiayaan Produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan pembiayaan produktif. Asal tahu saja, OJK mengatur penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance kepada Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Baca Juga: Begini Strategi OJK Dorong Multifinance untuk Mendukung Pertumbuhan Sektor UMKM