OJK sebut ada 25 fintech yang bakal naik kelas jadi berizin dalam waktu dekat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi pada Rabu (6/3) mengatakan, saat ini ada 25 perusahaan fintech lending terdaftar yang tengah dalam proses memperoleh tanda berizin dari OJK. Apabila sudah mendapatkan status berizin, maka perusahaan fintech lending otomatis dapat beroperasi secara permanen.

Sebagai informasi, saat ini, dari 99 fintech lending terdaftar dan berizin OJK, baru ada satu fintech yang mendapatkan status berizin. Menurut Hendrikus, untuk mendapatkan tanda berizin, perusahaan fintech lending terdaftar harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, perusahaan harus sudah menggunakan dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan digital. “Jadi harus bisa menunjukkan kepada kami bahwa mereka sudah terkoneksi dengan penyelenggara tanda tangan elektronik,” kata Hendrilkus.


Kedua, pemohon juga sudah harus terhubung dengan penyelenggara asuransi mikro. Ketiga, sudah terkoneksi dengan perbankan supaya mekanisme escrow account dan virtual account dapat berjalan dengan baik.

Keempat, sudah bekerja sama dengan penyelenggara credit scoring yang berizin OJK. Kelima, perusahaan harus menunjukkan bukti kerja sama dengan perusahaan penyelenggara penagihan yang sudah terdaftar dan mendapat sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Selain kelima syarat di atas, menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, untuk bisa mendapatkan status berizin perusahaan juga wajib memiliki modal yang disetor Rp 2,5 miliar. Sebelumnya, ketika statusnya masih terdaftar, perusahaan hanya wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar.

Proses untuk menjadi fintech lending dengan status berizin tidaklah instan. Perusahaan terdaftar wajib secara rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun.

Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan. Kemudian, jika menurut OJK sejumlah fintech ini sudah membuktikan bisnis modelnya bisa berjalan dengan baik, baru fintech lending ini bisa mengajukan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi