KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi pada Rabu (6/3) mengatakan, saat ini ada 25 perusahaan fintech lending terdaftar yang tengah dalam proses memperoleh tanda berizin dari OJK. Apabila sudah mendapatkan status berizin, maka perusahaan fintech lending otomatis dapat beroperasi secara permanen. Sebagai informasi, saat ini, dari 99 fintech lending terdaftar dan berizin OJK, baru ada satu fintech yang mendapatkan status berizin. Menurut Hendrikus, untuk mendapatkan tanda berizin, perusahaan fintech lending terdaftar harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, perusahaan harus sudah menggunakan dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan digital. “Jadi harus bisa menunjukkan kepada kami bahwa mereka sudah terkoneksi dengan penyelenggara tanda tangan elektronik,” kata Hendrilkus.
OJK sebut ada 25 fintech yang bakal naik kelas jadi berizin dalam waktu dekat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi pada Rabu (6/3) mengatakan, saat ini ada 25 perusahaan fintech lending terdaftar yang tengah dalam proses memperoleh tanda berizin dari OJK. Apabila sudah mendapatkan status berizin, maka perusahaan fintech lending otomatis dapat beroperasi secara permanen. Sebagai informasi, saat ini, dari 99 fintech lending terdaftar dan berizin OJK, baru ada satu fintech yang mendapatkan status berizin. Menurut Hendrikus, untuk mendapatkan tanda berizin, perusahaan fintech lending terdaftar harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, perusahaan harus sudah menggunakan dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan digital. “Jadi harus bisa menunjukkan kepada kami bahwa mereka sudah terkoneksi dengan penyelenggara tanda tangan elektronik,” kata Hendrilkus.