KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 35 perusahaan fintech yang menjadi sampel dalam tahap uji regulatory sandbox. Namun, sebetulnya pemain yang mengajukan diri ke tahap uji sandbox ada 46 perusahaan dan sudah berstatus IKD tercatat. Perusahaan-perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2. Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyebutkan per 1 Juli 2019 uji regulatory sandbox baru akan dimulai untuk perusahaan fintech gelombang (batch) pertama. "Batch satu akan dimulai per 1 Juli 2019. Sementara, batch kedua dan ketiga akan mengikuti setelahnya," ujar Triyono yang ditemui dalam acara jumpa pers pada Jumat (19/7) di Ruang Pers OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat.
OJK sebut ada 35 fintech akan memulai uji regulatory sandbox
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 35 perusahaan fintech yang menjadi sampel dalam tahap uji regulatory sandbox. Namun, sebetulnya pemain yang mengajukan diri ke tahap uji sandbox ada 46 perusahaan dan sudah berstatus IKD tercatat. Perusahaan-perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2. Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyebutkan per 1 Juli 2019 uji regulatory sandbox baru akan dimulai untuk perusahaan fintech gelombang (batch) pertama. "Batch satu akan dimulai per 1 Juli 2019. Sementara, batch kedua dan ketiga akan mengikuti setelahnya," ujar Triyono yang ditemui dalam acara jumpa pers pada Jumat (19/7) di Ruang Pers OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat.