KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 41 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan pemisahan unit usaha syariahnya atau UUS. Hal tersebut sejalan dengan visi yang tertuang dalam Road Map Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan dalam Rencana Kerja Pemisahan Usaha Syariah (RKPUS) yang telah dilaksanakan sampai 25 November 2024, ada 1 unit perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.
OJK Sebut Ada 41 Asuransi yang Telah Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 41 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan pemisahan unit usaha syariahnya atau UUS. Hal tersebut sejalan dengan visi yang tertuang dalam Road Map Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan dalam Rencana Kerja Pemisahan Usaha Syariah (RKPUS) yang telah dilaksanakan sampai 25 November 2024, ada 1 unit perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.