KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inovasi Keuangan Digital (IKD) atau fintech tengah bertumbuh di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 84 penyelenggara IKD dengan rincian 74 konvensional dan 10 syariah. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan kontribusi transaksi IKD sejak 2 September 2018 hingga September 2020 mencapai Rp 9,87 triliun. Kendati demikian, regulator mengingatkan adanya risiko siber. Selain IKD, juga ada 155 entitas fintech peer to peer lending dan tiga fintech equity crowdfunding yang tercatat di OJK. Lalu ada 37 fintech yang terdaftar di Bank Indonesia.
OJK sebut ada sejumlah PR terkait risiko siber pada IKD, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inovasi Keuangan Digital (IKD) atau fintech tengah bertumbuh di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 84 penyelenggara IKD dengan rincian 74 konvensional dan 10 syariah. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan kontribusi transaksi IKD sejak 2 September 2018 hingga September 2020 mencapai Rp 9,87 triliun. Kendati demikian, regulator mengingatkan adanya risiko siber. Selain IKD, juga ada 155 entitas fintech peer to peer lending dan tiga fintech equity crowdfunding yang tercatat di OJK. Lalu ada 37 fintech yang terdaftar di Bank Indonesia.