OJK Sebut AJB Bumiputera Berpotensi Demutualisasi atau Likuidasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berpotensi mengalami perubahan skema dari asuransi jiwa bersama menjadi demutualisasi atau melakukan likuidasi. Hal itu bisa dilakukan apabila komitmen dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tak terwujud.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan revisi tersebut dilakukan karena AJB Bumiputera tak dapat menjalankan RPK dengan baik.

"Oleh karena itu, kami beberapa kali telah memanggil Rapat Umum Anggota (RUA), meliputi badan perwakilan anggota ada 11 orang, termasuk dewan pengawas dan dewan direksi. Kami panggil untuk menyampaikan revisi terhadap RPK dari Bumiputera," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).


Dalam pertemuan terakhir, Ogi menyebut RUA telah menyampaikan revisi RPK dan telah berdiskusi dengan OJK. Adapun revisi RPK tersebut telah disampaikan pada 21 Maret 2024. Ogi menerangkan OJK meminta kepada RUA dari Bumiputera agar pemenuhan terhadap minimum ekuitas pada 2026 dapat dipenuhi, yakni sebesar Rp 250 miliar. Apabila tak memenuhi hal tersebut, dia bilang status Bumiputera kemungkinkan bisa berubah.

Baca Juga: OJK Sebut 32 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Bersiap Spin Off UUS

"Satu hal yang menjadi komitmen bersama, bahwa seluruh Badan Perwakilan Anggota (BPA) baik direksi maupun komisaris akan melakukan tindakan lain, selain melanjutkan status sebagai asuransi jiwa bersama. Jadi, dapat dimungkinkan kalau 2026 tak terpenuhi, bisa melalui skema yang lain, yaitu melalui demutualisasi atau melakukan likuidasi. Itu menjadi komitmen yang akan dilakukan mereka," katanya.

Ogi bilang pihaknya masih akan menunggu draft revisi RPK dari Bumiputera. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu pengesahan dari rapat umum anggota. Dengan demikian, dalam beberapa hari, Bumiputera akan mengembalikan revisi RPK, yang mana harus disahkan dalam rapat tersebut. Jika telah diterima, dia menyebut OJK akan memonitor langkah yang telah dituangkan dalam revisi RPK tersebut.

Dalam pertemuan dengan OJK, Ogi mengatakan direksi dari RUA juga memprioritaskan pembayaran klaim yang jatuh tempo, yaitu dilakukan pembayaran kepada seluruh anggota yang jatuh tempo.

Baca Juga: AJB Bumiputera Sampaikan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan, Ini Kata OJK

Selain itu, untuk membayar klaim para pemegang polis yang jatuh tempo, Ogi menyampaikan Bumiputera juga akan melakukan down sizing, yang mana aset yang tak terkait langsung dengan operasional Bumiputera akan dilepas untuk dikonversi dari fix aset menjadi aset likuid. Setelah itu, uangnya digunakan untuk operasional untuk Bumiputera, termasuk untuk pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. 

"Dari rapat yang terakhir, kami meminta alokasi dari fix aset ke aset likuid itu 50% digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo. Kami mengharapkan seperti itu," tuturnya.

Sementara itu, Ogi juga menyebut Bumiputera akan melakukan penjualan premi baru untuk target tertentu. Dia menerangkan pembayaran klaim yang jatuh tempo akan dilakukan ke semua pemegang polis yang sudah jatuh tempo dengan nominal pembayaran yang sama. Jadi, kata dia, strateginya diubah menjadi semua pemegang polis mendapatkan pembayaran sesuai dengan kemampuan likuiditas dari perusahaan asuransi tersebut.

Ogi bilang semua hal itu akan dilakukan untuk memenuhi kesehatan keuangan perusahaan. Dia berharap bisa terpenuhi paling lambat 2028. Oleh karena itu, dalam revisi RPK, dia menegaskan semua aspek harus bisa diselesaikan pada 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati