KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 21 Maret 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan ada beberapa pokok isi yang direvisi RPK-nya, yaitu terkait dengan cara meningkatkan efisiensi perusahaan melalui rasionalisasi sumber daya manusia dan restrukturisasi organisasi pemasaran. "Selain itu, revisi RPK yang dilakukan, yakni terkait dengan pengoptimalan aset AJB Bumiputera, termasuk juga pelepasan aset-aset kecil yang mudah dijual sebagai salah satu langkah untuk penyelesaian klaim," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).
OJK Sebut AJB Bumiputera Sudah Sampaikan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 21 Maret 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan ada beberapa pokok isi yang direvisi RPK-nya, yaitu terkait dengan cara meningkatkan efisiensi perusahaan melalui rasionalisasi sumber daya manusia dan restrukturisasi organisasi pemasaran. "Selain itu, revisi RPK yang dilakukan, yakni terkait dengan pengoptimalan aset AJB Bumiputera, termasuk juga pelepasan aset-aset kecil yang mudah dijual sebagai salah satu langkah untuk penyelesaian klaim," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).