KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai asuransi mikro dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi industri perasuransian. Khususnya, untuk menjangkau segmen masyarakat yang belum terlayani secara optimal, seperti pekerja informal, masyarakat berpenghasilan rendah, generasi muda, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan dengan tingkat penetrasi asuransi Indonesia sebesar 2,7% pada 2025, diperlukan perluasan pasar agar target peta jalan tahun 2027, yaitu penetrasi 3,2% dan densitas asuransi Rp 2,4 juta per penduduk, dapat tercapai. Menurutnya, dorongan terhadap industri untuk mengembangkan asuransi mikro perlu dilakukan untuk membantu mencapai target tersebut. "Sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, OJK mendorong pengembangan kembali asuransi mikro dengan dukungan digitalisasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan asuransi," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
OJK Sebut Asuransi Mikro Dapat Jadi Sumber Pertumbuhan Baru bagi Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai asuransi mikro dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi industri perasuransian. Khususnya, untuk menjangkau segmen masyarakat yang belum terlayani secara optimal, seperti pekerja informal, masyarakat berpenghasilan rendah, generasi muda, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan dengan tingkat penetrasi asuransi Indonesia sebesar 2,7% pada 2025, diperlukan perluasan pasar agar target peta jalan tahun 2027, yaitu penetrasi 3,2% dan densitas asuransi Rp 2,4 juta per penduduk, dapat tercapai. Menurutnya, dorongan terhadap industri untuk mengembangkan asuransi mikro perlu dilakukan untuk membantu mencapai target tersebut. "Sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, OJK mendorong pengembangan kembali asuransi mikro dengan dukungan digitalisasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan asuransi," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
TAG: