OJK Sebut Asuransi Mikro Dapat Jadi Sumber Pertumbuhan Baru bagi Industri Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai asuransi mikro dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi industri perasuransian. Khususnya, untuk menjangkau segmen masyarakat yang belum terlayani secara optimal, seperti pekerja informal, masyarakat berpenghasilan rendah, generasi muda, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan dengan tingkat penetrasi asuransi Indonesia sebesar 2,7% pada 2025, diperlukan perluasan pasar agar target peta jalan tahun 2027, yaitu penetrasi 3,2% dan densitas asuransi Rp 2,4 juta per penduduk, dapat tercapai. Menurutnya, dorongan terhadap industri untuk mengembangkan asuransi mikro perlu dilakukan untuk membantu mencapai target tersebut.

"Sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, OJK mendorong pengembangan kembali asuransi mikro dengan dukungan digitalisasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan asuransi," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).


Pada dasarnya, Ogi menyampaikan pengembangan asuransi mikro terbilang masih menghadapi sejumlah tantangan. Dia menjelaskan tantangannya berupa nilai premi yang relatif kecil, kebutuhan efisiensi biaya distribusi dan klaim, serta literasi dan kepercayaan masyarakat yang perlu terus ditingkatkan. 

Baca Juga: Sasar Segmen Mikro, BRI Insurance Gencarkan Literasi Keuangan Asuransi di Daerah

"Oleh karena itu, industri perlu mengembangkan produk yang sederhana, terjangkau, dan sesuai kebutuhan masyarakat, seperti asuransi kecelakaan diri, jiwa, kesehatan, perlindungan usaha mikro, pertanian dan perikanan, serta asuransi mikro syariah," tuturnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan pemanfaatan kanal digital dan kerja sama dengan dompet digital, e-commerce, platform transportasi, koperasi, serta lembaga keuangan mikro juga dapat membantu memperluas distribusi dengan biaya yang lebih efisien.

Sebagai informasi, OJK mencatat, premi asuransi komersial mencapai Rp 255,4 triliun per Agustus 2026, atau tumbuh 2,66% secara Year on Year (YoY). 

Adapun premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 99,61 triliun per Agustus 2026, atau terkontraksi 2,35% YoY. Sementara itu, premi asuransi jiwa mencapai Rp 125,75 triliun per Agustus 2026, atau tumbuh 7,01% YoY. 

Baca Juga: Tingkatkan Penterasi Asuransi Mikro, BRI Insurance Dorong Literasi UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News