KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa batas waktu pengajuan paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 jatuh pada 4 Mei 2026. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, mengatakan bahwa ketentuan pencalonan akan dikaitkan dengan proporsi aktivitas para perusahaan efek per akhir Maret 2026. Per akhir Maret ini, OJK akan memberikan panduan angka statistik satu tahun terakhir yang akan menjadi acuan untuk kelayakan para perusahaan efek untuk mengajukan paket calon.
OJK Sebut Batas Pengajuan Paket Calon Direksi Bursa pada 4 Mei 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa batas waktu pengajuan paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 jatuh pada 4 Mei 2026. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, mengatakan bahwa ketentuan pencalonan akan dikaitkan dengan proporsi aktivitas para perusahaan efek per akhir Maret 2026. Per akhir Maret ini, OJK akan memberikan panduan angka statistik satu tahun terakhir yang akan menjadi acuan untuk kelayakan para perusahaan efek untuk mengajukan paket calon.
TAG: