KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan baru ada PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang mendapatkan izin usaha bullion sejauh ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. "Saat ini, lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin kegiatan usaha bullion adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).
OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan yang Ajukan Permohonan Izin Usaha Bullion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan baru ada PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang mendapatkan izin usaha bullion sejauh ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. "Saat ini, lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin kegiatan usaha bullion adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).