KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permintaan konsolidasi Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “OJK belum menerima permintaan dari perusahaan asuransi syariah BUMN untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Selasa (5/9). Ogi mengatakan, berdasarkan POJK 11/2023, spin off unit syariah dapat dilakukan melalui dua cara yakni pendirian perusahaan asuransi syariah baru dan pengalihan seluruh portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain.
OJK Sebut Belum Ada Permintaan Perusahaan Asuransi Syariah BUMN untuk Konsolidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permintaan konsolidasi Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “OJK belum menerima permintaan dari perusahaan asuransi syariah BUMN untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Selasa (5/9). Ogi mengatakan, berdasarkan POJK 11/2023, spin off unit syariah dapat dilakukan melalui dua cara yakni pendirian perusahaan asuransi syariah baru dan pengalihan seluruh portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain.