KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Terkait perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan sejauh ini belum terdapat UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria untuk spin off. "Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2025, hingga saat ini belum terdapat UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria spin-off. Dengan demikian, belum terdapat UUS multifinance yang melakukan spin off," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
OJK Sebut Belum Ada UUS Multifinance yang Memenuhi Kriteria untuk Spin Off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Terkait perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan sejauh ini belum terdapat UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria untuk spin off. "Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2025, hingga saat ini belum terdapat UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria spin-off. Dengan demikian, belum terdapat UUS multifinance yang melakukan spin off," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
TAG: