KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga pinjaman P2P lending menunjukkan angka yang tinggi. Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mematok bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Jika disebulankan, bunga fintech maksimal 24% dan setahun bisa menyentuh 292%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK menyatakan, pinjaman online jangan sampai menyebabkan masyarakat tertipu dan terjerat bunga yang tinggi serta ditekan dengan berbagai cara untuk pengembaliannya. Terkait suku bunga, telah diatur dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni maksimum 0,8% per hari. Bunga tersebut pun masih dirasa terlalu besar, meskipun umumnya tenor pinjaman hanya selama 1-4 minggu. OJK telah melakukan kajian mengenai perilaku suku bunga pinjaman online yang sifatnya berbentuk cash loan (konsumtif).
OJK sebut bunga pinjaman fintech masih bisa lebih rendah dari kesepakatan industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga pinjaman P2P lending menunjukkan angka yang tinggi. Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mematok bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Jika disebulankan, bunga fintech maksimal 24% dan setahun bisa menyentuh 292%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK menyatakan, pinjaman online jangan sampai menyebabkan masyarakat tertipu dan terjerat bunga yang tinggi serta ditekan dengan berbagai cara untuk pengembaliannya. Terkait suku bunga, telah diatur dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni maksimum 0,8% per hari. Bunga tersebut pun masih dirasa terlalu besar, meskipun umumnya tenor pinjaman hanya selama 1-4 minggu. OJK telah melakukan kajian mengenai perilaku suku bunga pinjaman online yang sifatnya berbentuk cash loan (konsumtif).