KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah perbankan saat ini masih bergelut dengan sejumlah tantangan untuk mengajukan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi, khususnya kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Perbankan mengungkapkan, persyaratan KPR semakin ketat dengan adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu jeratan masalah yang dialami masyarakat adalah adanya tunggakan pinjaman
online (Pinjol) yang signifikan berpengaruh pada penilaian karakteristik debitur untuk pengajuan KPR yang kemudian berdampak pada penolakan oleh bank. Masalah pun semakin sulit teratasi lantaran kebanyakan pemberi jasa pinjol ini bukan dari perbankan.
Sebelumnya Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon Napitupulu mengatakan, setidaknya sebanyak 30% hingga 40% kasus pengajuan KPR Subsidi oleh calon debitur ditolak oleh bank karena memiliki
track record buruk di SLIK yang disebabkan terlilit pinjol. Padahal beberapa kasus ditemui nominal pinjol tidak terlalu besar, bahkan ada yang di bawah Rp 1 juta.
Baca Juga: Upaya REI DKI Mendorong Industri Properti dan Pengentasan Masalah Sosial Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, SLIK dimaksudkan supaya pemberian kredit di perbankan agar lebih efisien. Dian juga memperinci tujuan diberlakukannya pengecekan SLIK untuk pengajuan KPR dimana yang pertama bertujuan untuk mempercepat kredit yang diberikan oleh bank dan keuangan lain. Tujuan yang kedua adalah untuk mendisiplinkan para debitur agar bisa taat asas sehingga tetap memenuhi kewajibannya sebagai debitur.
"Kalau kita melihat bagaimana proses SLIK ini bekerja, ini kan sebetulnya laporan yang disampaikan oleh teman teman perbankan kepada OJK dan kita mengkonfirmasi. Sehingga nanti apakah misalnya kalau bank merasa bahwa sudah tidak sesuai lagi data itu, bank juga bisa menginisiasi untuk menghapus pencatatannya," kata Dian kepada Kontan.co.id, Jumat (5/5). Sehingga saat dihadapkan pada isu terkait pemutihan SLIK oleh bank untuk memudahkan para calon debitur dalam pengajuan KPR Subsidi, hal tersebut ditanggapi oleh Dian sebagai kebijakan yang dapat diambil oleh pihak perbankan yang bersangkutan. "Pada intinya adalah kebijakan untuk pemberian kredit itu tergantung lembaga keuangannya dalam hal ini bank, apakah dia akan memberikan kredit atau tidak karena kalau kita lihat sebetulnya tidak ada larangan bank untuk memberikan kredit, sebenarnya dipersilahkan saja jika ingin dilakukan pemberian kredit," kata Dian. Meskipun demikian, Dian menegaskan hal tersebut juga perlu dikaji dan didiskusikan secara mendalam, dimana SLIK merupakan sistem yang dibangun berasas dan berintegritas, mengingat sistem ini akan memberikan lisensi kepada debitur-debitur yang pernah melakukan gagal bayar.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online via iDeb, Bisa Pakai HP dan Laptop Sehingga OJK menganggap ini juga merupakan permasalahan tersendiri yang harus didiskusikan secara hati-hati dengan pemberi kredit. Pasalnya jika perbankan dan OJK melakukan pemutihan begitu saja terhadap beberapa kreditnya, maka ini akan berdampak cukup signifikan. "Ini bukan kita saja yang menerapkan sistem SLIK, tapi di seluruh dunia fungsinya untuk mengisifienkan pemberian kredit, sebagian dipermudah karena ada SLIK, ini nantinya yang akan kita diskusi secara lebih lanjut," kata Dian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar