KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dinamika ketenagakerjaan dapat memengaruhi kinerja dana pensiun, termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pengelolaan Dana Kompensasi Pasca Kerja (DKPK) merupakan salah satu segmen bisnis yang signifikan bagi DPLK. Dia bilang dinamika pasar tenaga kerja dapat mempengaruhi kinerjanya. "Dengan demikian, dinamika pasar tenaga kerja dapat mempengaruhi kinerja dan akumulasi aset yang dikelola," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
OJK Sebut Dinamika Pasar Tenaga Kerja Dapat Pengaruhi Kinerja Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dinamika ketenagakerjaan dapat memengaruhi kinerja dana pensiun, termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pengelolaan Dana Kompensasi Pasca Kerja (DKPK) merupakan salah satu segmen bisnis yang signifikan bagi DPLK. Dia bilang dinamika pasar tenaga kerja dapat mempengaruhi kinerjanya. "Dengan demikian, dinamika pasar tenaga kerja dapat mempengaruhi kinerja dan akumulasi aset yang dikelola," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
TAG: