OJK Sebut Fintech Bisa Kena Sanksi Administrasi Terkait Pelanggaran Penagihan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan pihak ketiga atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending baru-baru ini sempat menyita perhatian publik karena melakukan penagihan dengan cara meneror. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan tindakan tegas dengan sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan debt collector.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan apabila ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan debt collector, penyelenggara fintech P2P lending wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama penagihan dengan pihak lain. Dia juga menyebut dikenakan sanksi administrasi sesuai yang ketentuan yang berlaku. 

"Sanksi administrasi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/10).


Baca Juga: Ada Aturannya, OJK: Fintech Lending Boleh Pakai Jasa Pihak Lain Dalam Penagihan

Edi menambahkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.

Sementara itu, Edi menyebut penggunaan jasa pihak lain atau debt collector oleh fintech P2P lending diperbolehkan. Hal itu sudah tercantum dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 yang mengatur mengenai ketentuan penagihan, tepatnya dalam pasal 102 sampai 104. 

Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 102 ayat (1), dia menjelaskan tercantum penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada Penerima Dana, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.

"Selain itu, Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) menyebut penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan. Lalu, penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujarnya.

Edi menyampaikan dalam Pasal 104 ayat (1), tertera dalam melakukan penagihan, penyelenggara wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: OJK: Fintech Lending Diperbolehkan Memakai Jasa Pihak Lain Dalam Penagihan

Dalam ketentuan tersebut, penagihan dalam fintech P2P lending dapat dilakukan secara inhouse atau dengan bekerja sama dengan pihak lain. Dalam hal bekerja sama dengan pihak lain, dia mengatakan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi