KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan pada permasalahan kredit macet membengkak. Terpantau, sejumlah fintech P2P lending memiliki TWP90 di atas 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, untuk fintech lending yang memiliki TWP90 lebih dari 5%, harus membuat action plan langkah-langkah perbaikan. Apabila tak membuat action plan tersebut, fintech lending terancam mendapat sanksi dari OJK. "Mereka harus buat. Iya, pasti dapat sanksi (jika tak membuat)," kata Agusman kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Bisa dibilang TWP90 sejumlah fintech lending yang di atas 5% tentu mengkhawatirkan karena bisa saja memengaruhi tingkat kredit macet industri. Akan tetapi, Agusman berpendapat sejauh ini secara agregat tingkat kredit macet industri masih terjaga di bawah 5%.