KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini hanya tinggal 1 fintech peer to peer (P2P) lending yang belum melaksanakan aturan baru penurunan bunga. Adapun aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). "Sudah turun, tinggal 1 (fintech lending), turun terus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).
OJK Sebut Hanya Tinggal 1 Fintech P2P Lending yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini hanya tinggal 1 fintech peer to peer (P2P) lending yang belum melaksanakan aturan baru penurunan bunga. Adapun aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). "Sudah turun, tinggal 1 (fintech lending), turun terus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).