OJK Sebut Implementasi Asuransi Kredit Fintech Lending Masih Menghadapi Tantangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada Desember 2025. Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Terkait perkembangannya, OJK menyampaikan produk asuransi kredit fintech lending telah dipasarkan dan dimanfaatkan oleh pemberi dana atau lender, sebagai salah satu instrumen mitigasi risiko gagal bayar. 

Meski sudah dipasarkan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan masih terdapat tantangan yang muncul dalam implementasi asuransi kredit untuk fintech lending.


"Tantangannya, antara lain terkait penyesuaian model bisnis dan cakupan pelindungan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).

Sebelumnya, OJK menerangkan cakupan produk asuransi fintech lending dapat diperluas. Seiring hal itu, Agusman menyampaikan akan ada kerja sama antara salah satu penyelenggara bersama dengan asuransi konsorsium dalam implementasinya.

Baca Juga: OJK Tengah Menyusun Pedoman Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Fintech Lending

Namun, rencana tersebut tampaknya masih membutuhkan waktu karena prosesnya masih dalam tahap pendalaman sejauh ini.

"Saat ini, penjajakan dan evaluasi skema asuransi kredit masih terus dilakukan pendalaman sesuai karakteristik model bisnis penyelenggara," ucap Agusman.

Mengenai produk tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan pada tahap awal, implementasi akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada praktiknya, sejalan dengan pendekatan pilot implementation, sambil terus dilakukan evaluasi terhadap efektivitas, risiko, dan dampaknya. 

Ogi juga menyampaikan bahwa perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi kredit untuk fintech lending wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan yang perlu dilakukan, yakni mengevaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, dan dampaknya terhadap pelindungan pemegang polis. 

Selain itu, OJK menyebut penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk fintech lending juga harus tetap mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit. Adapun penyelenggara perlu memperhatikan pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola agar risiko dapat dimitigasi dengan baik. 

Baca Juga: Risiko Kredit Macet Fintech Lending Masih Tinggi hingga Akhir 2026

Penyelenggara juga perlu menerapkan pemenuhan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, di antaranya mengatur mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss. Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum tetap diwajibkan untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan OJK apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan pada industri fintech lending.

Dalam mekanismenya, asuransi kredit yang digunakan oleh penyelenggara fintech lending wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar, dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi yang sehat secara umum dan wajar. Selain itu, didasarkan juga pada iktikad baik, serta memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas perdanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, OJK menegaskan bahwa asuransi kredit tersebut bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit. Alhasil, penyelenggara fintech lending tetap bertanggung jawab atas proses kredit penagihan dan tata kelola. 

Baca Juga: Perbaiki TWP90, AFPI Imbau Fintech Lending Tetap Hati-hati Salurkan Pembiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News