KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan launching database agen asuransi pada 30 Juni 2025, sehingga mengharuskan setiap agen asuransi perlu mendapatkan registrasi dari OJK. Seiring dengan adanya database agen asuransi, masyarakat juga bisa melakukan verifikasi legalisasi agen melalui QR Code secara langsung. Alhasil, hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang bisa memasarkan produk asuransi. Mengenai kebijakan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi kebijakan itu berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Ogi menjelaskan hingga saat ini tidak terdapat kendala yang signifikan dalam pengimplementasian kebijakan tersebut.
OJK Sebut Implementasi QR Code Agen Asuransi Berjalan Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan launching database agen asuransi pada 30 Juni 2025, sehingga mengharuskan setiap agen asuransi perlu mendapatkan registrasi dari OJK. Seiring dengan adanya database agen asuransi, masyarakat juga bisa melakukan verifikasi legalisasi agen melalui QR Code secara langsung. Alhasil, hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang bisa memasarkan produk asuransi. Mengenai kebijakan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi kebijakan itu berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Ogi menjelaskan hingga saat ini tidak terdapat kendala yang signifikan dalam pengimplementasian kebijakan tersebut.
TAG: