KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Alhasil, Investree wajib membentuk Tim Likuidasi sesuai pencabutan izin usaha tersebut. Terkait likuidasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Pemegang Saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK. "Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
OJK Sebut Investree Telah Mengusulkan Nama untuk Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Alhasil, Investree wajib membentuk Tim Likuidasi sesuai pencabutan izin usaha tersebut. Terkait likuidasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Pemegang Saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK. "Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).