KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) ternyata membuka fakta baru yang juga tengah disoroti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu faktanya, yakni dalam perjanjian iGrow dengan lender tak tercantum mitigasi risiko kredit macet. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, isi perjanjian iGrow ternyata juga menjadi salah satu hal yang tengah didalami dalam pemeriksaan. Agusman sebelumnya pernah bilang bahaw iGrow tengah dalam proses pemenuhan hasil pemeriksaan langsung. "Tentu (perjanjian iGrow) kami dalami dalam pemeriksaan," ucapnya kepada Kontan, Rabu (7/2).
OJK Sebut Isi Perjanjian iGrow Termasuk yang Didalami dalam Pemeriksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) ternyata membuka fakta baru yang juga tengah disoroti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu faktanya, yakni dalam perjanjian iGrow dengan lender tak tercantum mitigasi risiko kredit macet. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, isi perjanjian iGrow ternyata juga menjadi salah satu hal yang tengah didalami dalam pemeriksaan. Agusman sebelumnya pernah bilang bahaw iGrow tengah dalam proses pemenuhan hasil pemeriksaan langsung. "Tentu (perjanjian iGrow) kami dalami dalam pemeriksaan," ucapnya kepada Kontan, Rabu (7/2).