OJK Sebut Kebijakan Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisatawan Asing dalam Tahap Kajian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi berinisiatif untuk menerapkan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang ingin berwisata ke Indonesia. Terkait perkembangan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

"Selain itu, berkoordinasi juga dengan lintas kementerian atau lembaga, melibatkan OJK dalam pembahasannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (28/1/2026).

Ogi memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu. 


Dia bilang hal itu sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka.

Baca Juga: Soal Inisiasi Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisatawan Asing, Ini Tanggapan AAUI

"Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Ogi menyampaikan apabila kebijakan itu terealisasi, berpotensi memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Sebab, dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku telah mengetahui adanya wacana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang bepergian ke Indonesia. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan mengatakan tahapannya masih dalam proses diskusi di tingkat nasional. 

"Pada level nasional, pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antarpemangku kepentingan," ujarnya kepada Kontan.

Baca Juga: OJK Tegaskan Asuransi Wajib Perjalanan Wisatawan Asing Tak Untungkan Pihak Tertentu

Dari perspektif AAUI, Budi mengatakan skema yang ideal apabila asuransi perjalanan menjadi wajib bagi para wisatawan luar negeri adalah mekanisme yang sederhana dan mudah diakses wisatawan. Ditambah, memberikan perlindungan minimum yang jelas, seperti biaya medis darurat, evakuasi medis, serta perlindungan risiko perjalanan lainnya. 

"Prinsip utamanya, memastikan wisatawan terlindungi tanpa mengurangi kenyamanan berwisata di Indonesia," ungkapnya.

Budi menerangkan penerapan kebijakan itu berpotensi terwujud apabila ada keselarasan kebijakan antarkementerian, serta kesiapan infrastruktur digital untuk verifikasi polis. Jika direalisasikan, dia bilang dampaknya bagi industri asuransi umum cenderung positif, terutama pada lini asuransi perjalanan yang akan mendapat peningkatan permintaan seiring bertambahnya wisatawan yang diproteksi. 

Baca Juga: AAUI: Usulan Kewajiban Asuransi Perjalanan bagi Wisawatan Asing Dalam Tahap Diskusi

Selanjutnya: Kenaikan Minimal Free Float 15% Tak Instan, OJK Janji Bertahap

Menarik Dibaca: Hasil Thailand Masters 2026, Indonesia Borong 4 Gelar Juara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News