KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi berinisiatif untuk menerapkan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang ingin berwisata ke Indonesia. Terkait perkembangan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. "Selain itu, berkoordinasi juga dengan lintas kementerian atau lembaga, melibatkan OJK dalam pembahasannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (28/1/2026). Ogi memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
OJK Sebut Kebijakan Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisatawan Asing dalam Tahap Kajian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi berinisiatif untuk menerapkan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang ingin berwisata ke Indonesia. Terkait perkembangan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. "Selain itu, berkoordinasi juga dengan lintas kementerian atau lembaga, melibatkan OJK dalam pembahasannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (28/1/2026). Ogi memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
TAG: