KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK tersebut, tercantum aturan kepemilikan saham LKM berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) paling sedikit atau minimal 60% wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, Pemda provinsi, dan/atau badan usaha milik desa. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kepemilikan oleh Pemda akan bermanfaat bagi kinerja LKM. "Kepemilikan LKM oleh pemda kabupaten/kota memiliki manfaat, antara lain terkait sinergi pemberdayaan masyarakat," ucapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
OJK Sebut Kepemilikan Saham Mayoritas Pemda Terhadap LKM akan Membawa Manfaat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK tersebut, tercantum aturan kepemilikan saham LKM berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) paling sedikit atau minimal 60% wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, Pemda provinsi, dan/atau badan usaha milik desa. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kepemilikan oleh Pemda akan bermanfaat bagi kinerja LKM. "Kepemilikan LKM oleh pemda kabupaten/kota memiliki manfaat, antara lain terkait sinergi pemberdayaan masyarakat," ucapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).