KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam menjalakan ekosistem ekonomi digital maka fintech peer to peer (P2P) lending dapat bekerja sama dengan e-commerce, aggregator, dan e-logistic. Ketika melakukan kerja sama ini, fintech P2P lending akan berintegrasi dengan 12 kategori layanan pendukung. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebut regulator memiliki tugas agar setiap pihak mau bekerja sama dalam ekosistem ekonomi digital. “Kita akan dorong selama mereka memiliki identitas yang legal bukan yang ilegal. Bila ilegal maka akan terjadi pencurian data. Sebab dalam ekonomi digital ada isu utama yakni terjadinya tumpukan data pribadi orang per orang. Bagi orang yang berniat jahat makan akan dijadikan peluang untuk menyalahgunakan data,” ujar Hendrikus, Senin (22/7).
OJK sebut Kerjasama P2P lending dan ecommerce libatkan 12 layanan pendukung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam menjalakan ekosistem ekonomi digital maka fintech peer to peer (P2P) lending dapat bekerja sama dengan e-commerce, aggregator, dan e-logistic. Ketika melakukan kerja sama ini, fintech P2P lending akan berintegrasi dengan 12 kategori layanan pendukung. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebut regulator memiliki tugas agar setiap pihak mau bekerja sama dalam ekosistem ekonomi digital. “Kita akan dorong selama mereka memiliki identitas yang legal bukan yang ilegal. Bila ilegal maka akan terjadi pencurian data. Sebab dalam ekonomi digital ada isu utama yakni terjadinya tumpukan data pribadi orang per orang. Bagi orang yang berniat jahat makan akan dijadikan peluang untuk menyalahgunakan data,” ujar Hendrikus, Senin (22/7).