KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal mencapai 381.507 rekening hingga 15 Agustus 2025. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 76.541 rekening telah diblokir. “Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp 4,8 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 350,3 miliar telah berhasil diblokir,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).
OJK Sebut Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal Capai Rp 4,8 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal mencapai 381.507 rekening hingga 15 Agustus 2025. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 76.541 rekening telah diblokir. “Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp 4,8 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 350,3 miliar telah berhasil diblokir,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).
TAG: