KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah langkah yang bisa dilakukan konsumen apabila menemukan pelanggaran penagihan yang dilakukan debt collector pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan jika terdapat pelanggaran tersebut, konsumen sebenarnya dapat mengingatkan petugas penagihan terkait ketentuan yang ada. "Bisa melaporkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dimaksud. Jadi, bisa menyampaikan kepada PUJK mengenai aduan terkait perilaku petugas penagihan yang tak sesuai ketentuan. Bisa juga melaporkannya kepada OJK melalui APPK," ucapnya saat konferensi pers, Senin (4/12). Friderica menambahkan sesuai ketentuan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, disampaikan kalau PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul atas kelalaian dan lainnya yang dilakukan oleh internal perusahaan maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
OJK Sebut Konsumen Bisa Lakukan Langkah Ini Saat Menemukan Pelanggaran Debt Collector
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah langkah yang bisa dilakukan konsumen apabila menemukan pelanggaran penagihan yang dilakukan debt collector pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan jika terdapat pelanggaran tersebut, konsumen sebenarnya dapat mengingatkan petugas penagihan terkait ketentuan yang ada. "Bisa melaporkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dimaksud. Jadi, bisa menyampaikan kepada PUJK mengenai aduan terkait perilaku petugas penagihan yang tak sesuai ketentuan. Bisa juga melaporkannya kepada OJK melalui APPK," ucapnya saat konferensi pers, Senin (4/12). Friderica menambahkan sesuai ketentuan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, disampaikan kalau PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul atas kelalaian dan lainnya yang dilakukan oleh internal perusahaan maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.