KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya pemanfaatan kanal digital di industri perasuransian. Hingga Juli 2025, kontribusi premi dari kanal digital tercatat baru 2,61% dari total premi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa, salah satu tantangan yang masih perlu digarap oleh sektor perasuransian adalah pemanfaatan teknologi dan kanal digital. “Seiring dengan masifnya penggunaan teknologi di kalangan masyarakat luas," tulisnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).
OJK Sebut Kontribusi Premi Digital Asuransi Baru 2,61% per Juli 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya pemanfaatan kanal digital di industri perasuransian. Hingga Juli 2025, kontribusi premi dari kanal digital tercatat baru 2,61% dari total premi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa, salah satu tantangan yang masih perlu digarap oleh sektor perasuransian adalah pemanfaatan teknologi dan kanal digital. “Seiring dengan masifnya penggunaan teknologi di kalangan masyarakat luas," tulisnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).