OJK Sebut Likuiditas Bank Masih Memadai, Perang Bunga Dinilai Normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai likuiditas industri perbankan masih dalam kondisi memadai hingga Juni 2026. Meski sejumlah bank mulai mengeluhkan kondisi likuiditas yang lebih ketat, regulator melihat penurunan rasio likuiditas masih dalam batas wajar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kondisi likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample (memadai). Hal tersebut tercermin dari sejumlah indikator likuiditas yang masih berada jauh di atas batas minimum regulator.

"Sampai dengan Juni 2026, dapat disampaikan bahwa secara umum likuiditas perbankan masih cukup ample," ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (14/8/2026).


Baca Juga: BI Rate Naik 100 Bps, Bos Gadai Valuemax Ungkap Nasib Bunga Gadai

Berdasarkan data OJK, rasio liquidity coverage ratio (LCR) perbankan berada di level 182,75% pada Juni 2026, turun dari 186,54% pada Mei 2026. Meski turun, posisi tersebut masih jauh di atas ketentuan minimum sebesar 100%.

Sementara itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 101,92%, turun dari 108,20% pada Mei 2026. Rasio tersebut juga masih jauh di atas ambang batas minimum 50%.

Adapun rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 23,08%, turun dari 24,74% pada Mei 2026. Posisi tersebut masih lebih dari dua kali lipat ketentuan minimum sebesar 10%.

Dian menjelaskan, penurunan sejumlah indikator likuiditas tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai penurunan likuiditas industri perbankan masih tergolong wajar, terutama karena bank tengah meningkatkan penyaluran kredit untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kami melihat bahwa penurunan likuiditas masih tergolong wajar mengingat upaya bank untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Meski secara industri likuiditas masih memadai, OJK mengakui kondisi likuiditas dapat berbeda-beda pada masing-masing bank.

Baca Juga: Laba AIA Financial Meroket 604% Jadi Rp 1,95 Triliun di Semester I, Ini Penyebabnya

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas yang diterapkan oleh masing-masing bank.

Oleh karena itu, Dian menegaskan bahwa tekanan likuiditas yang dialami sebagian bank tidak serta-merta menggambarkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan.

"OJK terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan likuiditas baik pada level individual bank maupun industri melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko," katanya.

Di tengah kondisi likuiditas yang lebih ketat, persaingan bank dalam menghimpun dana juga semakin menjadi perhatian. Sejumlah bank mulai menawarkan tingkat bunga simpanan yang lebih kompetitif untuk menjaga pertumbuhan DPK.

Namun, OJK menilai fenomena tersebut masih berada dalam koridor persaingan yang normal.

Menurut Dian, besaran cost of fund (CoF) perbankan tidak hanya ditentukan oleh tingkat suku bunga simpanan. CoF juga dipengaruhi oleh strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas masing-masing bank.

Karena itu, OJK mendorong bank agar tidak hanya mengandalkan kenaikan suku bunga dalam memperebutkan dana nasabah.

"OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga persaingan tidak serta-merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi," tutur Dian.

Baca Juga: NIM Bank Turun Jadi 4,34% di Semester I, OJK Ungkap Biang Kerok Penekan Profit

Dia menambahkan, OJK terus memantau perkembangan persaingan penghimpunan dana di industri perbankan. Hingga saat ini, regulator memandang kompetisi tersebut masih berjalan secara normal sesuai mekanisme pasar yang wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News