KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan ada beberapa manfaat yang akan diperoleh pemegang polis (pempol) dari adanya ketentuan di dalam SEOJK terkait Asuransi Kesehatan. Ogi menerangkan dalam rancangan SEOJK Asuransi Kesehatan, salah satu yang diatur adalah perusahaan asuransi harus dapat melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan. "Dengan demikian, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Jumat (27/4).
OJK Sebut Manfaat yang akan Diperoleh Pempol dari Adanya SEOJK Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan ada beberapa manfaat yang akan diperoleh pemegang polis (pempol) dari adanya ketentuan di dalam SEOJK terkait Asuransi Kesehatan. Ogi menerangkan dalam rancangan SEOJK Asuransi Kesehatan, salah satu yang diatur adalah perusahaan asuransi harus dapat melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan. "Dengan demikian, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Jumat (27/4).