KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menyebut masih ada 23 perusahaan multifinance atau sekitar 13,29% dari total perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan permodalan. Dalam hal ini, ketentuan yang berlaku ialah pemenuhan ekuitas minimal Rp 100 miliar atau pemenuhan rasio modal terhadap modal disetor minimum 50%. “Di antara 23 perusahaan multifinance tersebut, tiga di antaranya sedang dikenakan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id, Senin (19/4).
OJK sebut masih ada 23 multifinance belum penuhi permodalan Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menyebut masih ada 23 perusahaan multifinance atau sekitar 13,29% dari total perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan permodalan. Dalam hal ini, ketentuan yang berlaku ialah pemenuhan ekuitas minimal Rp 100 miliar atau pemenuhan rasio modal terhadap modal disetor minimum 50%. “Di antara 23 perusahaan multifinance tersebut, tiga di antaranya sedang dikenakan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id, Senin (19/4).