KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum. Jika ditelisik, pada Maret 2023 lalu jumlah multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum itu masih ada 11 perusahaan. Artinya sudah ada tiga perusahaan yang menuntaskan kewajiban permodalan tersebut. Aturan modal minimum ini tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018. Intinya, perusahaan multifinance haru memenuhi batas menimum modal sebesar Rp 100 miliar.
OJK Sebut Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Modal Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum. Jika ditelisik, pada Maret 2023 lalu jumlah multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum itu masih ada 11 perusahaan. Artinya sudah ada tiga perusahaan yang menuntaskan kewajiban permodalan tersebut. Aturan modal minimum ini tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018. Intinya, perusahaan multifinance haru memenuhi batas menimum modal sebesar Rp 100 miliar.