KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dua tahun batas waktu untuk perusahaan memenuhi permodalan minimal Rp 100 miliar terlewati, tampaknya masih ada beberapa perusahaan pembiayaan yang masih kesulitan mematuhi ketentuan tersebut. OJK mencatat kurang dari 10 perusahaan pembiayaan yang masih bergulat dengan hal itu. Terbaru, ada PT Danasupra Erapacific Tbk yang harus dibekukan kegiatan usahanya setelah masa berlaku surat peringatan ketiga yang ditujukan pada perusahaan habis. Adapun, perusahaan masih belum bisa memenuhi ketentuan permodalan yang hingga November 2021 hanya memiliki ekuitas hanya senilai Rp 77,14 miliar. Dalam surat OJK nomor S-411/NB.2/2021 yang ditujukan pada perusahaan, OJK menjelaskan bahwa transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk yang dilakukan oleh perusahaan dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
OJK Sebut Masih Ada Multifinance yang Belum Penuhi Batas Minimal Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dua tahun batas waktu untuk perusahaan memenuhi permodalan minimal Rp 100 miliar terlewati, tampaknya masih ada beberapa perusahaan pembiayaan yang masih kesulitan mematuhi ketentuan tersebut. OJK mencatat kurang dari 10 perusahaan pembiayaan yang masih bergulat dengan hal itu. Terbaru, ada PT Danasupra Erapacific Tbk yang harus dibekukan kegiatan usahanya setelah masa berlaku surat peringatan ketiga yang ditujukan pada perusahaan habis. Adapun, perusahaan masih belum bisa memenuhi ketentuan permodalan yang hingga November 2021 hanya memiliki ekuitas hanya senilai Rp 77,14 miliar. Dalam surat OJK nomor S-411/NB.2/2021 yang ditujukan pada perusahaan, OJK menjelaskan bahwa transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk yang dilakukan oleh perusahaan dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.