KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK. Dalam perkara itu, Michael Steven keberatan atas sanksi denda Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menyebut, sanksi tesebut guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan. Serta mencegah munculnya kerugian lebih besar para konsumen . “Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/7).
OJK Sebut, Michael Steven Adalah Pemilik Manfaat Terakhir Kresna Asset Management
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK. Dalam perkara itu, Michael Steven keberatan atas sanksi denda Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menyebut, sanksi tesebut guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan. Serta mencegah munculnya kerugian lebih besar para konsumen . “Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/7).