KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan per Juli 2025. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peluang bagi perusahaan pembiayaan yang berkeinginan untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka lebar. "Peluang bagi perusahaan pembiayaan lain untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9). Selain itu, Agusman juga mengatakan peluang tersebut makin terbuka sejalan dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Dalam POJK itu, dia bilang setiap perusahaan pembiayaan yang berencana menyelenggarakan kegiatan usaha BNPL diwajibkan memperoleh persetujuan dari OJK terlebih dahulu.
OJK Sebut Peluang Perusahaan Pembiayaan untuk Masuk Bisnis Paylater Masih Terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan per Juli 2025. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peluang bagi perusahaan pembiayaan yang berkeinginan untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka lebar. "Peluang bagi perusahaan pembiayaan lain untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9). Selain itu, Agusman juga mengatakan peluang tersebut makin terbuka sejalan dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Dalam POJK itu, dia bilang setiap perusahaan pembiayaan yang berencana menyelenggarakan kegiatan usaha BNPL diwajibkan memperoleh persetujuan dari OJK terlebih dahulu.