KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Adapun penagihan tersebut sepenuhnya akan menjadi tugas Tim Likuidasi Investree. "Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10).
OJK Sebut Penagihan kepada Borrower Bakal Menjadi Tugas Tim Likuidasi Investree
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Adapun penagihan tersebut sepenuhnya akan menjadi tugas Tim Likuidasi Investree. "Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10).