KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pendapatan premi asuransi komersial per Juli 2024 sebesar Rp 193,05 triliun. Jumlah ini naik 7,38% secara tahunan atau year on year (YoY). Sedangkan di posisi bulan lalu, pendapatan premi asuransi mengalami penurunan sebesar 7,85% yoy. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa pertumbuhan positif tersebut didorong oleh meningkatnya kinerja asuransi jiwa. Dia menyebutkan, per Juli 2024, pendapatan premi asuransi jiwa naik 2,14% yoy menjadi Rp 104,3 triliun. Kemudian, pedapatan premi asuransi umum dan reasuransi juga naik 14,28% yoy menjadi Rp 88,77 triliun.
OJK Sebut Pendapatan Premi Asuransi Capai Rp 193,05 Triliun per Juli 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pendapatan premi asuransi komersial per Juli 2024 sebesar Rp 193,05 triliun. Jumlah ini naik 7,38% secara tahunan atau year on year (YoY). Sedangkan di posisi bulan lalu, pendapatan premi asuransi mengalami penurunan sebesar 7,85% yoy. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa pertumbuhan positif tersebut didorong oleh meningkatnya kinerja asuransi jiwa. Dia menyebutkan, per Juli 2024, pendapatan premi asuransi jiwa naik 2,14% yoy menjadi Rp 104,3 triliun. Kemudian, pedapatan premi asuransi umum dan reasuransi juga naik 14,28% yoy menjadi Rp 88,77 triliun.