KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Sebelum menerapkan sepenuhnya pada tahun depan, OJK telah meminta perusahaan perasuransian untuk melakukan parallel run PSAK 117 pada tahun ini, yang berarti melakukan penyesuaian sistem lama dan baru secara bertahap. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan berdasarkan hasil parallel run dari beberapa kuartal, dampak yang ditimbulkan bervariasi terhadap perusahaan perasuransian.
OJK Sebut Penerapan Parallel Run PSAK 117 Hasilkan Dampak yang Bervariasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Sebelum menerapkan sepenuhnya pada tahun depan, OJK telah meminta perusahaan perasuransian untuk melakukan parallel run PSAK 117 pada tahun ini, yang berarti melakukan penyesuaian sistem lama dan baru secara bertahap. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan berdasarkan hasil parallel run dari beberapa kuartal, dampak yang ditimbulkan bervariasi terhadap perusahaan perasuransian.