KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penetrasi dan densitas asuransi kembali tumbuh pada September 2024. Penetrasi asuransi merupakan tingkat premi industri asuransi dibandingkan nilai produk domestik bruto (PDB). Sementara, densitas asuransi yaitu, rata-rata uang yang masyarakat sisihkan untuk produk asuransi dalam satu tahun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penetrasi dan densitas asuransi pada September 2024 menunjukkan perbaikan.
Baca Juga: Prudential Andalkan Agen Muda Sasar Pasar Gen-Z Di mana, tingkat densitas dan penetrasi asuransi masih terus naik sampai ke level Rp 2.080.020 dan 2,80% pada periode tersebut. Ogi menyebutkan bahwa angka tersebut membaik dari posisinya per akhir 2023, dengan penetrasi asuransi masih di level 2,59% dan densitas sebesar Rp 1,94 juta. Pada 2023, penetrasi Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara lain. Sebagai contoh, Malaysia yang sudah 4,8%, Australia 3,3%, Brazil 3,3%, Jepang 7,1%, Singapura 11,4% atau Afrika Selatan yang sudah mencapai 12,6%. Lebih lanjut, Ogi menjelaskan perbaikan densitas dan penetrasi ini didorong oleh premi asuransi yang masih terus tumbuh secara umum. Adapun pada September 2024, nilai premi asuransi komersial tumbuh 5,77% secara year on year (yoy) menjadi Rp 245,42 triliun, dengan aset yang juga tumbuh 3,81% yoy menjadi Rp 992,48 triliun.
Baca Juga: Kontribusi Terbesar Pendapatan Premi Prudential Masih Didominasi Kanal Keagenan Ogi mengatakan bahwa penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia sebenarnya cenderung stagnan dalam dua dekade terakhir. Hal tersebut tidak lepas dari tak diliriknya sektor industri ini oleh pemerintah sejak krisis keuangan tahun 1998 silam. "Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak krisis keuangan yang terjadi di tahun 1997 dan 1998, memang terjadi reformasi sektor jasa keuangan di Indonesia secara besar-besaran, namun belum menyentuh sampai ke sektor perasuransian," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa (5/11). Meski begitu, Ogi menuturkan bahwa OJK dalam dua tahun ini bergerak cepat dengan melalukan berbagai upaya perubahan. Momentumnya yakni, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Tugu Insurance Terus Tunjukkan Kinerja Impresif Hingga Triwulan III, Ini Buktinya Dengan demikian, OJK berharap bisa membawa angin segar bagi pertumbuhan dan keberlangsungan industri asuransi di Indonesia.
"Kami akan terus mengawal agar dapat tercapai tingkat densitas Rp 2,4 juta dan penetrasi 3,2% pada 2027 sesuai dengan target yang dicanangkan pada peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli