KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penguatan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mengacu pada 3 Peraturan OJK (POJK) yang baru saja ditetapkan, yaitu POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, penetapan 3 POJK tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 2,64% Jadi Rp 165,13 Triliun Per November 2024
OJK Sebut Penguatan Industri Lembaga Keuangan Mikro Mengacu pada 3 POJK Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penguatan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mengacu pada 3 Peraturan OJK (POJK) yang baru saja ditetapkan, yaitu POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, penetapan 3 POJK tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 2,64% Jadi Rp 165,13 Triliun Per November 2024