KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rentetan fenomena bencana alam terus menerpa sejumlah wilayah di Indonesia belakangan ini, mulai dari gempa bumi hingga banjir. Berdasarkan laporan The World Risk Index 2025, Indonesia menempati salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Adapun Indonesia menempati posisi kedua untuk risiko bencana dan posisi ketiga untuk risiko banjir. Sejalan dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perlunya perluasan perlindungan terhadap properti atau harta benda di daerah rawan bencana melalui perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan sejauh ini, pertanggungan terhadap kerugian bencana masih sangat kecil dan mengindikasikan bahwa kerugian akibat bencana masih diserap oleh masyarakat. Padahal, kata dia, Indonesia memang merupakan negara yang rawan bencana, berdasarkan data The World Risk Index.
"Pertanggungan terhadap kerugian bencana itu masih sangat kecil. Artinya, kerugian itu masih di-absorb oleh masyarakat," ujarnya seusai acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Kerusakan Properti Akibat Bencana Alam Berpotensi Tingkatkan Klaim Asuransi Mengenai harta benda, Ogi menjelaskan pihaknya akan coba memulai memperluas perlindungan dengan harta benda milik pemerintah baik pusat maupun daerah. Dengan demikian, dia bilang OJK juga mendorong agar ada komitmen dari Kementerian Keuangan bahwa aset harta benda milik pemerintah perlu dilindungi asuransi secara bertahap. "Kami mendorong ada komitmen dari Kementerian Keuangan bahwa aset-aset atau harta benda milik pemerintah itu secara bertahap akan diasuransikan. Itu peran kami untuk menutup risiko terhadap bencana alam, baik banjir, gempa bumi, hingga risiko lain terkait dengan natural catastrophic," tuturnya. Ogi menjelaskan sejauh ini, sudah ada Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang bisa dioptimalkan. Selain itu, ada juga PT Reasuransi MAIPARK Indonesia (MAIPARK) yang berfungsi untuk melindungi risiko gempa bumi. Meski MAIPARK masih fokus untuk risiko gempa bumi, dia mendorong agar perusahaan tersebut dapat melindungi seluruh risiko terhadap banjir, bencana alam, hingga kebakaran ke depannya. "Dengan demikian, protection gap-nya itu makin kecil. Sebab, ada yang bisa diasuransikan dan ada yang tidak. Namun, paling tidak kami memperkecil protection gap dari akibat bencana alam. Dengan demikian, asuransi akan ikut serta dalam memberikan perlindungan terhadap harta benda baik di pusat maupun daerah dan akan diasuransikan secara bertahap," kata Ogi.
Baca Juga: OJK: Asuransi Perjalanan Diperlukan Seiring Dampak Bencana yang Ganggu Penerbangan Sebelumnya, OJK menyampaikan belum seluruh barang atau aset milik negara terlindungi oleh asuransi, terkhusus yang dinaungi oleh KABMN. Ogi mengatakan saat ini, tercatat baru 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi. "Memang belum seluruh barang milik negara terlindungi oleh asuransi," ungkapnya.
Ogi menambahkan belum semua barang milik negara terlindungi asuransi bukan semata-mata hanya karena persoalan kapasitas industri perasuransian. Dia bilang tantangannya juga mencakup kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga. Ogi mengatakan beberapa aspek tersebut perlu dipertimbangkan, mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam. Oleh karena itu, dia menyebut perluasan pelindungan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan prioritas aset, sehingga tidak semata-mata prioritas pada jumlah objek yang diasuransikan.
Baca Juga: AAUI Sebut Perlu Adanya Perluasan Sistem Perlindungan Risiko Bencana Secara Nasional Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News