KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Saksama Arta karena tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 73/POJK.05/2016. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-108/NB.1/2018 tanggal 18 Oktober 2018. "Sanksi tersebut dikenakan karena PT Saksama Arta hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian," kata Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Jumat (26/10) dalam keterangan pers Dengan demikian, PT Saksama Arta dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
OJK sebut pialang asuransi Saksama Arta melanggar aturan perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Saksama Arta karena tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 73/POJK.05/2016. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-108/NB.1/2018 tanggal 18 Oktober 2018. "Sanksi tersebut dikenakan karena PT Saksama Arta hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian," kata Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Jumat (26/10) dalam keterangan pers Dengan demikian, PT Saksama Arta dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.