KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) menyebut pelaksanaan teknis program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan masih terus dikaji sampai saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib tersebut akan menimbulkan dampak positif. Sebab, masyarakat akan mendapatkan perlindungan. "Masih dikaji lebih lanjut. Kalau dari OJK itu, bahwa program asuransi wajib tersebut memang bermanfaat bagi ekonomi Indonesia, individu, dan masyarakat," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
OJK Sebut Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Masih Terus Dikaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) menyebut pelaksanaan teknis program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan masih terus dikaji sampai saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib tersebut akan menimbulkan dampak positif. Sebab, masyarakat akan mendapatkan perlindungan. "Masih dikaji lebih lanjut. Kalau dari OJK itu, bahwa program asuransi wajib tersebut memang bermanfaat bagi ekonomi Indonesia, individu, dan masyarakat," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7).