KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rata-rata nilai modal minimum multifinance saat ini mencapai Rp 320 miliar. Artinya, sudah tiga kali lebih besar dari yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan menjelaskan selain tujuh perusahaan multifinance yang masih dalam proses monitoring pemenuhan modal minimum, perusahaan multifinance lainnya secara umum telah memenuhi modal minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila dirata-ratakan secara industry wide, perusahaan pembiayaan secara umum memiliki rata-rata modal minimum sebesar Rp 320 miliar, itu sudah 3x lebih dari yang disyaratkan," jelas Bambang pada Kontan.co.id, Rabu(6/12).
Baca Juga: Multifinance Genjot Laba Agar Posisi Modal Terjaga Berdasarkan ketentuan Otoritas Jas Keuangan (OJK), ke depannya multifinance harus memenuhi modal minimum Rp 100 miliar. Namun berdasarkan data OJK sampai Oktober 2023 ini masih ada 7 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Bambang mengatakan OJK masih terus melakukan monitoring secara intens terhadap tujuh perusahaan multifinance yang belum memenuhi modal minimum untuk memastikan perusahaan tersebut mengambil langkah-langkah konkret untuk permodalan tersebut. "Langkah-langkah yang diambil bisa melalui injeksi modal pemegang saham eksisting maupun melalui injeksi modal dari calon strategic investor, kalau opsi lain yang seharusnya juga dapat dipertimbangkan adalah melalui merger atau akuisisi," ujar Bambang.