KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan berbagai kebijakan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di 2021. Salah satunya adalah dengan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak Covid-19 hingga Maret 2022. Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan. Namun, OJK mencatat perkembangan restrukturisasi Covid-19 sudah semakin melandai. Per 8 Maret 2021, jumlah restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 999,7 triliun dari 7,97 juta debitur. Itu terdiri dari segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebanyak 6,17 juta debitur dengan total kredit Rp 392,2 triliun dan non UMKM 1,8 juta debitur dengan nilai kredit Rp 607,5 triliun. "Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai," ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK dalam webinar, Rabu (24/3).
OJK sebut restrukturisasi kredit semakin melandai, ini jumlahnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan berbagai kebijakan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di 2021. Salah satunya adalah dengan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak Covid-19 hingga Maret 2022. Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan. Namun, OJK mencatat perkembangan restrukturisasi Covid-19 sudah semakin melandai. Per 8 Maret 2021, jumlah restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 999,7 triliun dari 7,97 juta debitur. Itu terdiri dari segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebanyak 6,17 juta debitur dengan total kredit Rp 392,2 triliun dan non UMKM 1,8 juta debitur dengan nilai kredit Rp 607,5 triliun. "Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai," ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK dalam webinar, Rabu (24/3).