KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor jasa keuangan masih kokoh setelah setahun pandemi menekan perekonomian Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan rasio prudential sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik dalam kondisi yang stabil. Bahkan Ia menyebut ada tanda-tanda perbaikan yang lebih terlihat dibandingkan bulan sebelumnya “Dapat kami sampaikan, hingga Maret 2021, perbankan masih menunjukkan permodalan yang kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) pada level 24,18% dan gearing ratio industri pembiayaan berada di level 2,03 kali. Serta risk based capital (RBC) asuransi jiwa dan umum masing-masing jauh di atas threshold,” ujar Wimboh dalam konferensi pers hasil rapat berkala II KSSK tahun 2021 pada Senin (3/5). Likuiditas sektor jasa keuangan jugadisebutnya terjaga dengan baik. Hal itu tecermin dari rasio alat likuid (AL) terhadap non core deposit (NCD) dan alat likuid per dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Maret 2021 masing-masing 162,69% dan 35,17%. Ia menyatakan nilai itu jauh di atas ketentuan minimum regulator.
OJK sebut sektor jasa keuangan dalam keadaan stabil dan tengah menunjukkan perbaikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor jasa keuangan masih kokoh setelah setahun pandemi menekan perekonomian Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan rasio prudential sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik dalam kondisi yang stabil. Bahkan Ia menyebut ada tanda-tanda perbaikan yang lebih terlihat dibandingkan bulan sebelumnya “Dapat kami sampaikan, hingga Maret 2021, perbankan masih menunjukkan permodalan yang kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) pada level 24,18% dan gearing ratio industri pembiayaan berada di level 2,03 kali. Serta risk based capital (RBC) asuransi jiwa dan umum masing-masing jauh di atas threshold,” ujar Wimboh dalam konferensi pers hasil rapat berkala II KSSK tahun 2021 pada Senin (3/5). Likuiditas sektor jasa keuangan jugadisebutnya terjaga dengan baik. Hal itu tecermin dari rasio alat likuid (AL) terhadap non core deposit (NCD) dan alat likuid per dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Maret 2021 masing-masing 162,69% dan 35,17%. Ia menyatakan nilai itu jauh di atas ketentuan minimum regulator.