KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan. Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan. “Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email),” tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/7).
OJK sebut sektor jasa keuangan tetap beroperasi normal saat PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan. Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan. “Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email),” tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/7).