KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, semua fintech peer to peer (P2P) lending telah menaati aturan baru penyesuaian bunga. Adapun aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Baca Juga: Lender Sebut Belum Ada Pengumuman Soal Restrukturisasi dari Investree
OJK Sebut Semua Fintech Lending Telah Menaati Aturan Penyesuaian Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, semua fintech peer to peer (P2P) lending telah menaati aturan baru penyesuaian bunga. Adapun aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Baca Juga: Lender Sebut Belum Ada Pengumuman Soal Restrukturisasi dari Investree